Update - Kepala Staf
Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menerima kunjungan Tim Independen Reformasi
Birokrasi Nasional (TIRBN) pimpinan Eko Prasodjo di kompleks Sekretariat
Negara, Jumat (3/3).
Tim tersebut datang
memberikan usulan agar Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang
Nomor 5/2014 tentang Apapartur Sipil Negara (ASN), yang telah diusulkan DPR.
"Masukan akan saya
sampaikan ke presiden. Saya kira masukan baik untuk mengingatkan pemerintah
agar konsisten dengan UU ASN menjadikan birokrasi ASN menjadi kekuatan efektif
untuk pemerintahan yang lebih baik," kata Teten usai menerima degelasi
TIRBN.
Eko Prasodjo sendiri
mengatakan kedatangannya memang bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah
terkait rencana revisi UU ASN.
UU tersebut menurut dia
sangat penting untuk menjamin terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih
dan melayani.
Ada beberapa hal yang
disampikan Eko kepada KSP untuk diterukan kepada Presiden Jokowi, maupun Wapres
Jusuf Kalla selaku ketua tim pengarah reformasi birokrasi nasional.
Antara lain soal
pengawasan promosi jabatan, rekrutmen CPNS dan peran KASN dalam mengawasi jual
beli jabatan.
"Kami pikir yang
pertama, keberadaan KASN masih dibutuhkan karena dia instrumen penting untuk
mengurangi pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi,
kualifikasi dan menghindari kompetensi politik dalam birokrasi," ujar Eko.
Mereka juga mendukung pemerintah
mempertahankan promosi jabatan secara terbuka dengan terus memperbaiki
kekurangannya.
Utamanya soal waktu pelaksanaanya yang dinilai masih terlalu lama.
"Kemudian rencana pengangkatan (439 ribu) honorer (melalui
revisi UU ASN) perlu dipertimbangkan untuk menjamin PNS yang berkualitas,"
ujar Guru Besar FISIP Universitas Indonesia ini.
Mantan Wakil MenPAN-RB ini menyebutkan, UU ASN baru berjalan dua
tahun dan masih ada beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai
aturan turunannya yang belum diterbitkan pemerintah.
Karenanya, TIRBN mendorong pemerintah memaksimalkan terlebih
dahulu jalannya UU ini.
"Kami usul pemerintah diberi kesempatan selesaikan enam RPP
besar dan membuktikan apa yang dicita-citakan UU ASN bisa tercapai. Pelaksanaan
revisi harusnya tunggu RPP yang saat ini dibahas dalam tahap akhir. Saya pikir
dua RPP sudah selesai tinggal tandatangan presiden," tambah dia.
Diketahui, para honorer kategori dua (K2) sangat menunggu
pembahasan dan pengesahan revisi UU ASN ini. Pasalnya, revisi akan mengakomodir
honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar