Update - Revisi UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada
keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga
belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum
bisa ambil tindakan apa-apa," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmadja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini menurut Setiawan
Wangsaatmadja, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN).
Di mana, salah satu persyaratannya adalah
harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi
direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang.
Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti,"
terangnya.Meski begitu Iwan, sapaan
akrabnya, menyatakan, jika presiden Jokowi sudah menetapkan surat presiden
(Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya akan siap melaksanakan.Selama
belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak
boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak
honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah akan menjalankan aturan yang jelas
pijakan hukumnya.
Apabila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi
jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," tuturnya. (jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar