• Breaking News

    Berbagi Informasi Pendidikan secara Update

    Kamis, Maret 09, 2017

    K2 - HONORER K2 INGIN JADI PNS, YA HARUS IKUT SELEKSI

    Update  - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
    Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.


    Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6RHc7tXS9-PToFv3pgU-wlaiIxViS-98CgnjCzL6oVhW7efa2RdX_z2BeuU58ZseVcZ9YLlFIzh1nxATgwlO8z9VKpUsJhzpX5bebKsnfybow9qnSW59JT3bPznYRk-d96tYyCnn7ZRA/s640/deputi+menpan-rb.jpg


    "Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
    Sampai saat ini menurut Setiawan Wangsaatmadja,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).


    Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
    "Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang.

    Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.Meski begitu Iwan, sapaan akrabnya, menyatakan, jika presiden Jokowi sudah menetapkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya akan siap melaksanakan.Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.

    "Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah akan menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Apabila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," tuturnya. (jpnn.com)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    SD/MI

    SMP/MTs

    SMA/SMK/MA