Update Info Pendidikan - Allhamdulillah, kabar gembira setelah
sekian lama diundangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil
Negara akhirnya Tunjangan Kemahalan PNS sudah ditetapkan akan di cairkan kepada rekan-rekan PNS.
Mengenai besaran tunjangan Kemahalan
yang akan diterima PNS berikut penjelasannya.
Mulai tahun ini pemerintah memberikan
tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut,
pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati
nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan
mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama
antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas.
”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan
kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok
dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga
rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal
yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban
keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan
saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh
keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok.
Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut
diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung
diaplikasikan.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman
menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan PNS akan
di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan.
Termasuk soal
tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka.
”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian
kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS.
Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen
target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses
menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk
penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri.
Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar
berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: JPNN
Semoga saja
segera dicairkan ya tunjangan Kemahalan PNS di
daerah Bapak/Ibu PNS semuanya. terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar